Beberapa waktu lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mulai 4 tahun hingga 5,5 tahun kepada para terdakwa karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp676 juta.
"Memang benar klien kami mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun. Sebagaimana pledoi kami semua pekerjaan sudah dilaksanakan, dokumen juga sudah selesai, dan dana sudah terpakai. Jadi tidak alasan apapun yang dijadikan pembenaran oleh majelis hakim bahwa klien kami bersalah," ujar Supriyono, penasihat hukum terdakwa Yudi Kristianto, di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Vonis terhadap terdakwa Yudi Kristanto cukup berat yakni 5,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp179 juta, menurut dia, adalah keputusan yang tidak faktual.
Karena, lanjut Supriyono, berdasarkan fakta di pengadilan apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu jauh dari fakta di pengadilan.
"Demikian juga putusan hakim sama sekali tidak mencicil terkait dengan pertimbangan-pertimbangan untuk pledoi kami, dan semua dibenarkan, semua dikutip dari JPU saja oleh majelis hakim," ucap dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Nyoman Wasita Triantara membenarkan enam orang terdakwa korupsi UPL dan UKL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Pengajuan banding oleh penasihat hukum para terdakwa dilakukan tujuh hari setelah pengadilan menjatuhkan vonis. Kami dari JPU juga mengajukan banding," ujar Wasita.
Lima terdakwa korupsi lainnya yang juga mengajukan banding yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Usman divonis oleh majelis hakim 5,5 tahun penjara uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider 2,5 tahun.
Mantan kepala bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Anton Sujarwo dan seorang staf, Siswadi divonis 4,5 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Tony Wahyudi, mantan kepala seksi (Kasi) pada Dinas Lingkungan Hidup, divonis 4 tahun penjara dan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sementara dua orang kontraktor, yakni Yudhistira divonis 5,5 tahun penjara, keduanya juga membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023